Buku ini, kriminalisasi dalam Hukum Pidana, yang ditulis oleh seorang pakar hukum pidana, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, menghadirkan tema-tema penting terkait dengan perumusan (formulasi) yakni tahap p…
Ruang angkasa menjadi objek kajian ilmu pengetahuan alam untuk mengetahui asal-usul pembentukan alam semesta. Ruang angkasa menjadi objek kajian ilmu hukum untuk mencegah terjadinya potensi konflik…
Perkembangan hukum jaminan di Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan Belanda, Jepang dan zaman kemerdekaan sampai dengan era reformasi saat ini. Sejak itu sudah banyak hukum tentang jaminan yang…
Buku ini menjawab pertanyaan tersebut yang dirinci atas lima bab. Bab I tentang pendahuluan, Bab II tentang Konsep dan Teori Peradilan, Bab III tentang Dari Sengketa Perdata ke Gugatan Perdata, Bab…
Buku ini menyajikan dan membahas isu-isu penting seputar hukum yang mengatur mengenai tanah itu. Untuk hukum Belanda, misalnya, kepada pembaca dihadirkan pembahasan tentang hak-hak atas tanah, alas…
Kegiatan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunaan dan pembaruan hukum agraria/pertanahan adalah peencanaan tata ruang. Hal ini dilakukan dalam rangka merencanakan persediaan, peruntukan, …
Delik di bidang ekonomi (economic crimes) lebih luas ruang lingkupnya daripada delik ekonomi yang tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi. Delik di b…
Hukum tidak lain dan tidak bukan adalah alat untuk menjalankan keadilan, bahwa keberanian dan integritas personal lebih berharga daripada hidup nyaman namun sebagai seorang konformis atau budak. An…
Antropologi erat kaitannya dengan kebudayaan. Kebudayaan merupakan serangkaian norma, moralitas sosial, petunjuk, rencana, dan strategi yang terdiri atas model kognitif yang dimiliki manusia, dan m…
Pengembangan filsafat hukum nasional harus diarahkan menjadi falsafah hukum pancasila. Pancasila sebagai dasar negara yang juga merupakan dasar falsafah hukum nasional mempunyai sifat imperatif yan…
Hukum ada pada setiap masyarakat di mana pun di muka bumi ini. Primitif atau modern suatu masyarakat pasti mempunyai hukum. Oleh : karena itu, keberadaan (eksistensi) hukum sifatnya universal. Huku…